RIAUMAKMUR.COM, BENGKALIS - Kepala Desa di 92 Desa di Kabupaten Bengkalis habis masa jabatannya.
Hari ini, Jumat (1/9/2023) 92 orang dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis menjadi Penjabat Kepala Desa.
Para Penjabat Kepala Desa ini dikumpulkan di Halaman Kantor Camat Mandau.
Baca Juga: Polres Rohil Bagikan Buku ke SMAN 3 Sintong
Bupati Bengkalis Kasmarni langsung melantik para Penjabat Kepala Desa tersebut.
Bupati Bengkalis Kasmarni pada kesempatan tersebut mengingatkan untuk bekerja sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Juga peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, segera pahami dan lakukan dengan cermat," ungkapnya.
Baca Juga: Hipemasi Jakarta Akan Buat Website, Wadah Komunikasi dan Jual Makanan Riau
Ia meminta para Penjabat Kades dapat menyukseskan pembangunan Desa melalui Program Desa Bermasa 1 Milyar/Desa yang saat ini memasuki tahun kedua.
"Sukseskan agenda nasional seperti prevalensi stunting, inflasi dan penuntasan kemiskinan ekstrim," sebutnya.
Ia mengingatkan Penjabat Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa, karena ada regulasi yang mengaturnya.
Karena itu ia meminta untuk selalu bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat termasuk dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).