RIAUMAKMUR.COM, BENGKALIS - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis mengamankan satu orang pengangguran di Kecamatan Mandau, Bengkalis, karena diduga merupakan pengedar narkoba.
Penggerebekan ini dilakukan di salah satu kos-kosan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Apel, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penggerebekan dilakukan Satnarkoba Bengkalis, Senin (28/8/2023) lalu sekira pukul 16.00 wib, berdasarkan laporan masyarakat adanya kegiatan transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Kemudian kami melakukan pengintaian di rumah kos tersebut,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui AKP Tony Armando, Selasa (5/9/2023).
Setelah melakukan upaya pengintaian dan diperoleh informasi yang akurat, penantian petugas akhirnya membuahkan hasil, dan langsung melakukan penyergapan terhadapbSM (28).
“Setelah melakukan penangkapan, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut,” ujarnya.
Setelah menangkap SM, petugas menggeledah kosan tersebut. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram, 1 bungkus kecil plastik pack kosong dibawah tempat tidur dan 1 unit handphone android warna cream.
“Tersangka mengakui, bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari AA (dalam lidik). Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Atas perbuatannya, SM dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dirangkum, SM belum lama ini keluar dari penjara usai menjalani masa hukuman, akibat dari kasus yang sama. Dimana, saat itu SM divonis empat tahun penjara pada tahun 2020.***