berita

Miris, Praktek PETI di Kuansing Memakan Korban, Ini Aturan Hukum Soal PETI

Sabtu, 16 September 2023 | 14:22 WIB
Lokasi Dompeng Pekerja PETI Tewas Tertimbun Longsor (Jon/HRC)

RIAUMAKMUR.COM - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (13/9/2023). Seseorang tertimbun oleh aktivitas Penambangan Emas Tidak Berizin (PETI).

Kejadian ini terjadi tepatnya di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pria yang diketahui bernama Deni berusia 30 tahun meninggal dunia karena peristiwa ini. Korban diketahui merupakan pekerja di PETI ini.

Baca Juga: Berikut Pemenang KFPI Dokumenter Provinsi Riau Tahun 2023

Terjadinya peristiwa ini tentu sangat memilukan, hal ini juga menunjukkan bagaimana bahaya dan merugikannya praktek PETI ini.

Peristiwa semacam ini kerap terjadi pada praktek PETI seperti ini.

Aktivitas penambangan tanpa izin atau dikenal dengan istilah PETI, umumnya mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga: LARSI Lakukan Penilaian Akreditasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Norfa Husada

Sangat jarang ditemukan aktivitas PETI ini dilakukan dengan memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan pekerja.

Para pekerja yang menggunakan peralatan standar, memakai alat pengaman diri, adanya ventilasi udara dan galian yang layak dimasuki pekerja jangan diharapkan ada pada praktek PETI ini.

Praktek PETI ini marak terjadi di aliran Sungai Indragiri, terutama di daerah Kuansing.

Baca Juga: Kalah dengan Skor Tipis, Gregoria Mariska Tunjung Gagal ke Final Hongkong Open 2023

Praktek PETI ini secara aturan, melanggar Undang-ndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Tidak main-main ancaman hukuman yang dikenakan bagi pelaku PETI, yakni hukuman penjara 5 lahun dan denda mencapai Rp 100.000.000.000,00.

Tak cukup sampai disitu ancaman hukuman yang akan diberikan bagi pelaku PETI ini, berdasarkan aturan tersebut pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan seperti perampasan barang yang digunakan, perampasan keuntungan dari aktivitas tersebut dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Halaman:

Tags

Terkini