RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, menyoroti kasus pelecehan disertai dengan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Adapun dalam kasus ini, ada empat orang korban yakni RS (8 th), V (8th), GS (8 th), dan K (11th). Keempatnya menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan, berbagai tindak pelecehan mulai dari oral sampai sodomi.
Kuasa hukum korban, Zetprianto SH mengatakan, peristiwa itu terjadi pada sekitar April-Mei 2023 di sekitar Perumahan Permata Ratu di Kecamatan Bukit Raya.
Selain melakukan pelecehan seksual, para pelaku juga memvideokan dan menyebarkan video pelecehan tersebut dibeberapa WA Group, yang diduga grup LGBT Pekanbaru.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua dari korban, yang mendapatkan video tersebut dari saudaranya. Orang tua korban lantas melaporkan hal ini kepada polisi.
Meski sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, ternyata 7 dari 8 orang pelaku masih berkeliaran bebas, dan hanya 1 orang pelaku yang ditahan dan menjadi tersangka.
"Hal ini menjadi kekhawatiran dari keluarga korban, karena pelaku lain masih sering bertemu anak-anak, dan kadang masih mencoba melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak mereka," katanya.
Pelaku yang berjumlah delapan orang tersebut antara lain Indra (28 th), R (16 th), K (16 th), Gaboy (16 th), F (13 th), Y (14 th), qwai (16 th), Jp(16 th), PL(17 th), F (13 th), E (14 th) dan BD (18 th).
Saat ini yang ditahan baru Indra (28 th) sementara yang lain masih bebas berkeliaran.
Zetptianto mengatakan, BPPH PP selaku pihak yang memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban, berharap Polda Riau segera menangkap semua pelaku, dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Karena peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang diatur dalam UU khusus, yaitu UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo KUHPidana," katanya.
Selain pendampingan hukum, keluarga korban juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau, yang salah satunya pertemuan Orang tua korban dengan BPPH PP Pekanbaru dan LPAI Riau di sekolah korban.
Zetprianto menyampaikan, bahwa hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari kepolisian, anak anak yang menjadi korban harus mendapatkan keadilan.
"Semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, meskipun ada pelaku yang juga dibawah umur, hukum tetap harus ditegakkan," tuturnya,
Sementara itu, Ketua LPAI Riau, Bunda Ester menyampaikan, bahwa LPAI akan menindaklanjuti kasus ini, dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta memberikan pendampingan psikolog tambahan terhadap anak yang menjadi korban.***