RIAUMAKMUR.COM, JAKARTA - Lima orang dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buntut dari dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pencegahan mereka yang terlibat kasus korupsi di Kemenkes ini sudah diajukan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi.
Kelima orang itu diduga oleh KPK terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.
Baca Juga: Ditengah Kesulitan Rakyat Hadapi Pandemi Covid-19, Ternyata Ada Korupsi Ratusan Miliar di Kemenkes
"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Para pihak yang dicegah antara lain dua dari pihak Kemenkes dan tiga orang berlatar belakang swasta.
“Pemberlakuan cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan,” kata Ali.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Telusuri Kebenaran Foto Viral
Ali merahasiakan para pihak yang dicegah tersebut.
Namun, Ali menyampaikan kepada pihak Kemenkes dan lainnya agar tidak melawan hukum ketika KPK mengambil tindakan.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” jelas Ali.
Baca Juga: Tahun Politik Segera Tiba, KPK Ingatkan Soal Serangan Fajar
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah dari Kemenkes berinisial BS dan H.
Lalu dari swasta ialah Direktur PT PPM inisial AT dan Direktur Utama PT EKI inisial SW. Ada juga seorang advokat inisial AIY. ***