berita

1158 Keping Kayu Olahan Ilegal Disita Polsek Kampar Kiri

Selasa, 21 November 2023 | 08:05 WIB
1158 keping kayu ilegal ditemukan Polsek Kampar Kiri di Desa Sungai Sarik (Polsek Kampar Kiri)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Polisi temukan tumpukan kayu pecahan atau olahan chansaw ilegal di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Minggu (19/11/2023)

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perambahan kayu hutan.

Baca Juga: Memilukan Bayi Lahir Prematur Wafat di Tasikmalaya, Diduga Karena New Born Photography Klinik Tidak Bertanggung Jawab

Aktivitas perambahan kayu hutan belakangan ini marak dilakukan.

Daerah Kampar Kiri dan sekitarnya merupakan daerah rawan terjadinya praktek perambahan kayu hutan tersebut.

Baca Juga: Daftar Bintang Tamu Festival Koplo Indonesia Vol 2 di Pekanbaru

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri, Kompol H Rahmadani SH memerintahkan jajaran melakukan cek TKP (tempat kejadian peristiwa) berdasarkan informasi tersebut.

Anggota melakukan pengecekan dan pencarian terhadap informasi terkait dugaan adanya aktivitas illegal logging diwilayah hukum Polsek Kampar kiri, tepatnya di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.

Baca Juga: Donasi Untuk Palestina dari Riau Terkumpul Rp11,165 Miliar

Benar saja dilokasi Dusun II RT 01 RW 01 Desa Sungai Sarik ditemukan tumpukan kayu pecahan olahan chainsaw berbagai jenis dan ukuran, diduga hasil illegal logging yang tidak diketahui pemiliknya.

Menurut informasi dari masyarakat sekitar bahwa kayu tersebut dilansir dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Embarkasi Haji Antara Riau Pindah Lagi ke Batam?

"Diperkirakan temuan tumpukan kayu pecahan atau olahan chainsaw berbagai jenis dan ukuran tersebut berjumlah 1158 keping yang diantaranya berjenis papan 226 keping dan bloti sebanyak 932 keping," ungkap Kapolsek Kampar Kiri.

Kompol Rahmadani menuturkan, terhadap kayu-kayu tersebut kini dilakukan penyitaan.

Tags

Terkini