RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Wakil Ketua DPRD Riau, H Syafaruddin Poti, mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Riau terkait usulan nama tunggal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, di bursa Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Dikatakan, Syafaruddin Poti, koordinasi ini diperlukan supaya bisa ditelaah, apakah prosedur pengusulan nama tunggal ini memang diperbolehkan atau tidak.
"Kalau tidak ada yang salah, ya mau diapakan lagi, tapi kalau ada yang salah, ya kita rekomendasikan misalnya seleksi ulang atau bagaimana nantinya," ujar Syafaruddin Poti, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Calon Tunggal Dirut BRK Syariah, Hardianto: Mudah-mudahan Tak Ditolak Pemilik Saham
Menurut Syafaruddin Poti, meski berstatus sebagai pemegang saham terbesar, tapi Pemprov Riau tidak bisa menetapkan Dirut BRKS begitu saja, karena penetapan harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Syafaruddin Poti mengharapkan kebijaksanaan dari pemegang saham, jika memang usulan nama tunggal ini tidak sejalan dengan keinginan para pemegang saham.
"Ya, silahkan pemegang saham memberikan penilaian, pemegang saham itu kan ada gubernur, walikota dan bupati. Kalau memang kriteria terpenuhi dan merasa tidak ada pelanggaran, ya dilanjutkan saja. Tapi kalau tidak, kita sarankan kembalikan ke Pansel saja, mungkin bisa dilakukan seleksi ulang," tambahnya.
Baca Juga: Sesuai Pancasila, Syafaruddin Poti: Masyarakat Bersatu Untuk Nomor 3
Yang terpenting, lanjut Syafaruddin Poti, bagaimanapun penilaian dari pemegang saham nantinya, harus mengedepankan objektifitas.
"Jadi bukan atas dasar suka dan tidak suka, karena kan ada kriteria-kriteria tertentu untuk memilih orang yang bisa memajukan BRKS ini, yang nasabahnya merasa terlayani dengan baik," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, mengaku tak menyangka jika Pemprov Riau, semasa dipimpin oleh Gubernur Syamsuar, hanya mengusulkan satu nama sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Baca Juga: Banyak Jembatan Rusak, Syafaruddin Poti Minta Pemprov Petakan Kebutuhan Transportasi di Rokan Hulu
"Sebenarnya, kita tak menyangka hanya satu nama yang diusulkan, dan kita harus akui, ini memang hak prerogatif beliau (Gubernur Syamsuar), tapi kan idealnya bukan mengusulkan nama tunggal," kata Hardianto, Jumat (17/11/2023).
Pasalnya, jelas Hardianto, yang memiliki saham atas BRKS tidak hanya Pemprov Riau saja. Tapi juga Pemprov Kepulauan Riau, kemudian ada Pemkab dan Pemko juga.
Jika diberi nama lebih dari satu nama, lanjut Hardianto, maka pemegang saham memiliki pilihan yang banyak, sehingga ada pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan siapa Dirut yang layak.
Baca Juga: Gandeng Perempuan, Syafaruddin Poti: PDI Perjuangan Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Riau
"Tapi nyatanya hanya diusulkan satu nama saja, nama tunggal, itu yang kita sayangkan. Kita kan maunya, yang akan menjadi Dirut ini adalah keputusan semua pemegang saham," katanya.
Seperti diketahui, tiga peserta yang lulus seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hanya satu calon tunggal Dirut BRK Syariah yang diwawancara pemegang saham.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Syamsuar yang ketika itu masih Gubernur Riau hanya memanggil Hendra Buana. Sementara Fajar Restu Febriansyah SE, dan Dr Ferry Ardiansyah STP MM, tak diberi kesempatan.
Ketua Tim Pansel, M Job Kurniawan, mengatakan dengan menyerahkan tiga nama kepada gubernur, maka tugas pansel sudah selesai.
Pada 27 Oktober lalu nama tersebut diserahkan ke BRK Syariah untuk diadakan RUPS menetapkan Hendra Buana sebagai calon tunggal Dirut BRK Syariah dan selanjutkan diajukan ke OJK.***