RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Dua pelaku pengoplos beras Bulog menjadi beras Premium diamankan Tim Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, di dua tempat yakni di Pekanbaru dan Kampar.
RS (31) diamankan di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Satu pelaku lainnya AI diamankan disebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.
Keduanya diketahui memindahkan beras Bulog SPHP 5 kg ke dalam kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg.
Keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan berjumlah 88 juta rupiah. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakt, dan negara dirugikan 284 juta lebih dari kegiatan ilegal ini.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada 15 November 2023, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas melihat sebuah truk yang dikemudikan YP sedang berhenti di sebuah toko milik RS di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
"Hasil pengecekan langsung ke lokasi, RS terlihat sedang membongkar 4 karung beras Bulog SPHP 5 Kg dari sebuah truk," jelas Kapolda.
Menurut pengakuan RS, beras Bulog itu ia dapatkan dari MI yang berdomisili di Sumatera Barat. Sedangkan, YP supir truk mengaku akan mengantarkan beras Bulog SPHP 5 Kg ke sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.
"Di lokasi kedua berhasil diamankan AI seroang penjaga toko," ujar Kapolda.
Hasil pengembangan keterangan keduanya, pengoplosan beras Bulog ini dilakukan pelaku bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, untuk mendapatkan kemasan karung beras premium pelaku mendapatkannya dari pengepul karung bekas di Pekanbaru.
"RS ini mengaku sudah empat kali memesan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari Provinsi Sumatera Barat. Totalnya 1.600 karung atau 8.000 Kg. Sedangkan AI sudah mengoplos 1000 kg ditotal keseluruhan keduanya mengoplos 18 ton beras Bulog dikemas ke karung beras premium," jelas Kapolda.
Untuk harga jual beras premium yang dioplos kedua pelaku dijual kembali dengan harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu. "Keduanya mengaku penjualan beras oplosan ini sudah dilakukan beberapa bulan, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara," tegas Kapolda.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelanggaran pasal ini diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling Rp2 miliar," tegas Irjen Iqbal.