RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Pemerintah Provinsi Riau mengambil alih tanggung jawab dan perawatan 26 jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
Perubahan status jalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.7464/X/2023.
Hampir keseluruh jalan utama di Kota Pekanbaru statusnya diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Baca Juga: Afrizal Sintong Sebut Banjir Akibat Kiriman Air Dari Rohul
Dengan perpindahan status ini pula maka pembenahan jalan yang dulunya berada ditangan Pemerintah Kota Pekanbaru, kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
Perpindahan kewenangan ini diharapkan akan membuat pembenahan yang dilakukan terhadap sejumlah jalan utama di Kota Pekanbaru jadi lebih tanggap.
Jangan sampai nantinya berakhir dengan kondisi jalan yang terabaikan saat mengalami kerusakan.
Adapun ruas jalan yang kewenangannya berpindah di Kota Pekanbaru yakni Jalan Jenderal Sudirman di wilayah Rumbai, tepatnya akses jalan Jembatan Siak IV.
Simpang Jalan Pramuka-Jalan Sembilang (Rumbai) hingga ke kawasan perkebunan PT SIR. Termasuk, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Yoss Sudarso, Jalan SM Amin, Jalan Tuanku Tambusai.
Jalan Jenderal Sudirman (pusat kota), Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR Soebrantas, Jalan Naga Sakti-Melati, Jalan Riau, Jalan Riau ujung, Jalan Kakek Setia Kaisar, Jalan Pesantren, Simpang Jalan Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Meredan.
Jalan Cut Nyak Dhien, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hang Tuah, Jalan M Yamin, Jalan Imam Munandar, Jalan H Juanda, Simpang Jalan Hang Tuah hingga Simpang Jalan Pesantren.