RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bergerak cepat dalam memproses ganti rugi untuk sejumlah aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang terkena dampak pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru - Jambi.
Proses ini telah masuk tahap pembahasan, khususnya terkait aset yang berlokasi di Rumbai.
"Ganti rugi dari Kementrian PUPR bukan berupa uang, tapi mereka membelikan tanah di sebelah nursery yang nilainya setara," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi.
Baca Juga: Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar Dibuka Sementara Mulai 23 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024
Dirinya menegaskan bahwa proses ganti rugi aset tersebut bukanlah tukar guling. Sebaliknya, ganti rugi dilakukan dengan memberikan bidang tanah yang nilainya setara dengan bidang tanah milik Pemko yang terdampak.
"Ini sudah klop, sudah kita bahas, sedangkan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum di sana juga dibahas," ujarnya.
Indra menambahkan bahwa terkait jalan lingkungan yang terhambat oleh pembangunan tol, pasti akan dicari jalur alternatif. Selain itu, lampu jalan yang terpengaruh juga akan diganti.
Dia juga menyebutkan bahwa turap yang terdampak oleh pembangunan upper pass maupun under pass akan diakomodasi. Jika turap yang merupakan aset Pemerintah Kota dihancurkan, maka akan diganti dengan yang baru.
"Kalau turap, misalnya ada upper pass tapi turap tidak rusak, ya tidak diganti," ulasnya.
Penetapan lokasi Tol Pekanbaru - Jambi telah dilakukan sejak tahun 2023. Ruas jalan tol ini memiliki panjang sekitar 13,5 kilometer di Kota Pekanbaru.
Pemerintah telah melakukan pendataan dan mengidentifikasi total 900 persil bidang tanah yang terdampak oleh pembangunan ruas jalan tol ini.
Proses penilaian (appraisal) terhadap nilai bidang tanah yang terpengaruh sudah dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proyek ini untuk memastikan pemahaman yang lebih baik. ***