berita

DBH Dialokasikan Berdasarkan Persentase atas Pendapatan dari Pungutan ekspor atas Kelapa Sawit

Selasa, 2 April 2024 | 14:03 WIB
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni saat menyampaikan sambutannya-Foto:Mc.Kalteng

RIAUMAKMUR.COM- Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni mewakili Wakil Gubernur Kalteng menyatakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.

Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan Negara satu tahun sebelumnya.

Demikian pernyataan ini disampaikannya saat pimpin Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit se-Provinsi Kalimantan Tengah 2024, di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Realisasi TKD di Riau Capai Rp20,685 Triiun, Ini Rincian Penyaluran DBH hingga Dana Desa

Sri mengatakan DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen), kabupaten/ kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen) dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).

Besarnya pagu alokasi DBH Sawit diberikan mempertimbangkan indikator sebagai berikut yakni luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan/ atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

“DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, jalan dan jembatan yang dilalui Oleh Pengguna CPO dan Angkutan TBS”, tuturnya.

Baca Juga: Bahas Perlidungan Jamsostek Melalui DBH Sawit, Pemprov Riau Harap Tahun Ini Selesai

Lebih lanjut disampaikan penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut yakni merupakan jalan kewenangan pemerintah daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah, diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan/atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal satu tahun sebelum pengusulan.

Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri terdiri atas pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, rehabilitasi hutan dan lahan dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Proporsi anggaran kegiatan DBH Sawit mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari total alokasi DBH Sawit, kegiatan lainnya maksimal 20% dari total alokasi DBH Sawit. Dengan ketentuan 90% kegiatan utama dan maksimal 10% untuk penunjang dari alokasi masing-masing kegiatan.

Baca Juga: Perjuangan Gubri Syamsuar Membuahkan Hasil, Riau Terima DBH Sawit Terbesar Rp83,13 Miliar

Disampaikannya, peran Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit meliputi mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah dapat tercapai”, pungkasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk mengsinkronkan rancangan RKP DBH Sawit 2024 agar tepat sasaran dan sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Halaman:

Tags

Terkini