RIAUMAKMUR.COM- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mendukung Tim Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang menjadi perwakilan Indonesia dan berhasil mencapai Final dalam Kompetisi Peradilan Lingkungan Hidup Tingkat Dunia atau 28th the Stetson International Environmental Moot Court Competition di Florida, Amerika Serikat pada 10-13 April 2024 mendatang.
“Saya mendukung penuh anak-anak Tim Peradilan Semu dari Fakultas Hukum Trisakti ini agar bisa mengharumkan bangsa di kancah internasional. Tentu tidak mudah bisa mewakili Asia Tenggara bersama kampus ternama di Asia Tenggara lainnya dan bertanding di tingkat dunia,” ujar Menteri Siti dalam keterangannya terkait kunjungan Tim Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Trisakti ke kantor Kementerian LHK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Kompetisi ini akan membahas tentang Analisis Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment) dan tentang Royal Mountain Gorilla yang sudah terancam punah.
Baca Juga: Sukses Kembangkan Proklim, 6 Kampung Binaan PT KPI Unit Dumai Terima Penghargaan dari KLHK
Salah satu isu yang akan dibawa oleh tim pada perhelatan di Amerika Serikat ini yaitu perubahan iklim, khususnya tentang Komitmen yang disusun negara pihak yang meratifikasi Perjanjian Paris atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang berisi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 2030.
Siti Nurbaya mengatakan, dalam konteks perubahan iklim, Indonesia relatif tidak ketinggalan dibanding negara lain, bahkan mampu menjadi pemimpin dengan contoh (leading by example), baik dari target maupun capaiannya.
Misalnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki komitmen Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 atau tingkat serapan di sektor kehutanan dan lahan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada 2030.
Sektor FOLU sendiri ditargetkan berkontribusi hampir 60 persen dari total target penurunan emisi nasional.
“Jadi dalam konteks perubahan iklim itu kita Indonesia sudah baik. Bahkan saat ini sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Norwegia dan UK (United Kingdom) menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam mendukung implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030,” jelasnya.
Menteri Siti juga menegaskan agenda pengendalian perubahan iklim Indonesia dilakukan atas perintah konstitusi, bukan atas perintah internasional melalui konvensi.
Baca Juga: Lahan 2.500 Ha Tidak Serta Merta Milik Pengusaha, Kadis LHK Sarankan Koordinasi ke KLHK
Diantaranya adalah Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik, sehingga merupakan hak konstitusional.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur tentang pembangunan ekonomi yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Kita bekerja sesuai dengan UUD 1945, terlepas dari ada konvensi atau tidak. Kita termasuk negara yang baik karena secara konstitusi tentang sustainability disebut dalam pasal 33 UUD 1945,” ungkap dia.