berita

Pemkab Pasuruan Tindak Lanjuti SE MenPAN RB Soal Penyesuaian Sistem Kerja ASN

Selasa, 16 April 2024 | 23:13 WIB
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 01 tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

RIAUMAKMUR.COM- Pemerintah Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 01 tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak akan memberikan sanksi bagi ASN yang mengalami keterlambatan untuk kembali ke daerah tempat bekerja maupun yang masih melaksanakan mudik ke luar Kabupaten Pasuruan dan belum bisa masuk kantor pada 16 April dan 17 April 2024. 

Menurut Andriyanto, kebijakan ini tak serta merta diberikan begitu saja dan dipukul rata kepada seluruh ASN. Melainkan khusus untuk ASN yang betul-betul mudik ke luar Kabupaten Pasuruan, dan sebelumnya telah menyampaikan izin kepada masing-masing pimpinan di OPD tempatnya bekerja. 

Baca Juga: Komit Cegah Korupsi hingga Laksanakan Pemerintahan Efektif-Efisien, Kemendagri Apresiasi Pemkab Batang

Andriyanto menjelaskan, MenPan-RB ini memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April.

Aturan inilah yang selanjutnya diberikan kepada ASN yang belum bisa masuk kerja secara langsung alias work from office (WFO) dengan alasan masih mudik atau masih dalam perjalanan pulang. 

"SK Menpan RB ini menyatakan, jikalau melihat situasi arus balik yang begitu luar biasanya, sesuai arahan Presiden, yang tidak melaksanakan pelayanan publik dapat menerapkan WFH dengan ketentuan tetap menegakkan aturan seperti presensi, lapor dll," ujarnya. ***

Tags

Terkini