RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kali secara berturut-turut dari tahun 2017-2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Rabu (22/5/2024).
Ada empat daerah yang menerima yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Utara dan Kota Langsa yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Rio Tirta, kepada Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir, dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza.
Penjabat Bupati Aceh Tenggara, Syakir didampingi Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-Karo dan Inspektur ABD Kariman mengucapkan rasa syukurnya atas capaian yang sangat luar biasa dengan kerja keras semua pihak dan juga kolaborasi bersama DPRK.
Baca Juga: Pemkab Muba Dukung Penuh Pemanfaatan Potensi Sektor Hulu Migas
"Alhamdulillah Pemkab Agara kembali meraih opini WTP secara berturut-turut hingga delapan kali ini merupakan hadiah terbesar untuk masyarakat Aceh Tenggara," sebutnya.
Selanjutnya, Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-Karo menjelaskan bahwa, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujar Syukur.
Baca Juga: Kapolda Saksikan Uji Coba Penerbangan Drone Ditsamapta Polda Aceh
Syukur mendedikasikan penghargaan WTP ini kepada semua elemen masyarakat Agara yang selama ini telah bekerja keras dan ikut mendukung terwujudnya laporan keuangan Pemkab Agara yang kredibel serta akuntabel.
Meskipun telah mendapatkan opini WTP pihaknya akan tetap menyelesaikan rekomendasi yang diajukan oleh BPK atas beberapa hal dalam laporan itu yang harus di tindak lanjuti karena Pemkab Agara berkewajiban memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
Pj. Bupati Syakir juga berharap opini WTP yang diterima hari ini hendaknya menjadi penyemangat dan penambah motivasi para pihak dalam menyampaikan laporan keuangan dan segera menindak lanjuti temuan yang ada, sesuai dengan arahan BPK.
Baca Juga: DPRA Harap Kabupaten/Kota di Aceh Miliki Inovasi Samsat Warung Kopi seperti Lhokseumawe
"Prestasi yang terukir hari ini, menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita semua masyarakat Aceh Tenggara, dan ini patut kita sukuri bersama dan juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama para OPD di pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara atas penyampaian laporan keuangan tepat waktu," pungkasnya.