berita

Komnas HAM Bahas Mitigasi dan Antisipasi Konflik Sosial dalam Pilkada Serentak 2024

Kamis, 6 Juni 2024 | 21:37 WIB
Komnas HAM melalui Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara menyelenggarakan diskusi terfokus bertajuk “Antisipasi dan Mitigasi Potensi Konflik Sosial pada Pilkada Serentak 2024”. (Foto: Dok KomnasHam)

RIAUMAKMUR.COM – Pilkada 2024 berpotensi menimbulkan berbagai konflik sosial di masyarakat. Untuk mencegah terjadinya Konflik Sosial dalam Pilkada Serentak 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara menyelenggarakan diskusi terfokus bertajuk “Antisipasi dan Mitigasi Potensi Konflik Sosial pada Pilkada Serentak 2024”.

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai. Melihat hal tersebut, perlu dipetakan sejumlah masalah yang akan muncul dalam proses Pilkada 2024 sehingga dapat dilakukan antisipasi dan mitigasi. Selain konflik sosial, beberapa persoalan yang biasanya muncul dalam Pilkada diantaranya seperti netralitas aparatur negara, penyalahgunaan program, anggaran daerah, profesionalitas penyelenggara pemilu.

“Konflik sosial terjadi karena sejumlah pemicu seperti isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)/politik identitas, isu tapal batas antar Kota/Kabupaten/Provinsi, proses rekapitulasi di PPS/PPK/Kota/Kabupaten/Provinsi, Pemungutan Suara Ulang (PSU), netralitas TNI/Polri/ASN/Pj Kepala Daerah, kampanye, provikasi medsos, proses pemungutan dan penghitungan di TPS, proses pendaftaran dan penetapan paslon, penetapan pemenang dan pelantikan Kepala Daerah terpilih, pemasangan dan penertiban APK/Baliho, dan lain-lain,” ucap Direktur Politik Badan Intelijen dan Keamanan Polri Brigjen Pol Yuda Gustawan, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Peringati 10 Tahun Gemelan Kyai Jati Roso, Tim NCH Gamelan Orchestra Dublin Gelar Konser Kolaborasi

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mayjen TNI Heri Wiranto menjelaskan selain adanya pemicu, konflik sosial terpantik juga dapat terjadi karena sejumlah sebab seperti kecurangan, propaganda, manipulasi, polarisasi, dan ketidakpuasan.

Lanjut Yuda, terkait langkah-langkah antisipasi dan mitigasi konflik sosial yang dilakukan oleh polri pada pilkada serentak 2024. Pertama, membuat mapping dan profiling potensi; kedua membuat IPKP (Indeks Potensi Kerawanan Pemilu)ketiga kerjsama dengan lembaga lain dalam bentuk Mou mauoun Lo.

Keempat mengoptimalkan NCS (National Coolling System) oleh Mabes Polri dan satuan kewilayahan; kelima melaksanakan operasi mantap praja serentak 2024; keenam pengelolaan media sosial bersama instansi terkait; serta ketujuh melaksanakan operasi kepolisian untuk mitigasi potensi konflik sosial pilkada pada 2024.

Baca Juga: Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi Laut Perlu Dijaga

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong menyampaikan isu terkait potensi-potensi kerawanan pada tahapan pemilu dan pilkada. Misalnnya pada tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditemukan pemilih ganda/fiktif/belum cukup umur, lalu pada tahap distribusi logistik, ditemukan keterlambatan logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), perusakan/pencurian logistik pikada.

“Lalu pada tahap kampanye, terjadi kampanye hitam, penyalahgunaan fasilitas negara, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), teror, ancaman, dan intimidasi,” papar Togap.

Lanjut Togap, terjadi politik uang. kemudian di tahap pemungutan suara terjadi golput, bencana alam, aksi protes, politik uang, selanjutnya di tahap perhitungan dan rekap hasil pemungutan suara, terjadi perusakan, kekerasan untuk mengulur waktu, serta diwarnai juga dengan ancaman/intimidasi/teror.

Baca Juga: Admin Pemdes Harus Kuasai Teknologi Digital untuk Transparansi dan Efisiensi Administrasi

“Di tahap akhir yakni di penetapan akhir dan hasil putusan MK, terjadi pemblokiran jalan, penolakan hasil putusan, dll,” terangnya.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya Saputra menuturkan perlu ada sinergi antara semua elemen Lembaga negara dalam proses pengarusutamaan nilai HAM dalam konteks Pilkada. Penekanan dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan bercorak demokratis dan HAM harus menjadi sebuah nilai yang dibawa sebagai sebuah langkah mendorong pencegahan konflik dan kekerasan yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemilu.

“Hak konstitusional dalam konteks Pemilu tentu bukan hanya hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) sebagaimana dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional. Melainkan pengarusutamaan HAM yang harus lebih substantif dan esensial,” tukas Arya.

Halaman:

Tags

Terkini