RIAUMAKMUR.COM - Plh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton, memberikan kata sambutan pada kegiatan sosialisasi rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Kamis (6/6/2024).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diwakili Plt Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP; Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP; para rektor/direktur dan civitas akademika perguruan tinggi negeri dan swasta se-Provinsi Gorontalo; kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo, Direktur BUMD; BLUD, ketua asosiasi dan organisasi profesi, para KPA/PPK/pejabat pengadaan dan unsur unit kerja pengadaan barang/jasa pemerintahan provinsi dan kabupaten kota, dan penyedia barang/jasa, suplier, vendor katalog.
Yosef mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan yang sangat penting untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Kegiatan pengadaan ini harus dilakukan dengan efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,
Baca Juga: Dibutuhkan Koordinasi Lintas Sektoral untuk Tingkatan Keselamatan Lalu Lintas
Menurut Yosef, dari data yang ada, tahun 2024 total paket dalam rencana umum pengadaan (RUP) sebanyak 5.562 paket pengadaan dengan total pagu pengadaan Rp676.740.588.000, yang terdiri atas paket e-purchasing sebanyak 2.057 paket dengan pagu Rp229,6 miliar, pengadaan langsung 1.373 paket dengan pagu Rp55,1 milyar. Dan untuk paket tender hanya menyisakan 48 paket sebesar Rp87,8 miliar serta seleksi 14 paket pengadaan sebesar Rp4,1 miliar.
“Capaian realisasi PDN sampai dengan awal juni 2024 di angka 92,16 persen, capaian realisasi UMK sebesar 58,98 persen, dan capaian e-purchasing sebesar 60,20 persen. Sehingga menurut hemat saya, sektor pengadaan barang/jasa merupakan salah satu sektor pendorong pertumbuhan, sehingga jika proses PBJ terlambat dipastikan berpengaruh pada sektor-sektor lainnya,” papar Yosef.
Ia meminta ke depan dalam kerangka acuan kerja harus juga turut memuat kegiatan padat karya pada setiap kegiatan proyek yang melibatkan penduduk miskin untuk bekerja sehingga ini dapat mengurangi penduduk miskin di Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: Sidak Bantuan Beras CPP, Pj Bupati: Tidak Ditemukan Penyimpangan Penyaluran
Semwntara itu, Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perlu akselerasi peningkatan produktivitas. Ia sangat konsen dalam menjaga stabilitas makro ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di Provinsi Gorontalo, dengan fokus pada pengendalian inflasi, pencegahan tengkes dan pengentasan kemiskinan.
“Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengambil langkah strategis, yaitu dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik),” ungkap Yosef.
Kegiatan itu, kata Yosef, bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi kepada insan pengadaan di Provinsi Gorontalo terkait RUU Pengadaan Publik dan arah kebijakan transformasi pengadaan digital.
Baca Juga: KPLP Kemenhub Amankan Kapal SV Avatar Courage dari Upaya Perampokan
Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal dalam melakukan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang efektif, efisien dan transparan. PBJ publik bukan hanya administrasi atau proses hukum semata, tapi sumber daya yang digunakan benar, tepat, dan bijaksana untuk memberikan bagi masyarakat secara keseluruhan. PBJ harus berorientasi pada industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah.
Yosef berharap sosialisasi itu berdampak pada perbaikan arah kebijakan pengadaan barang/jasa ke depan serta memberikan pencerahan bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta seluruh insan pengadaan di seluruh Provinsi Gorontalo.
Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta mampu mendorong percepatan proses administrasi terkait belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024, dalam rangka percepatan pembangunan demi mewujudkan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).