berita

Tekan Kasus HIV-AIDS, Satpol PP Merauke Tindaklanjuti Laporan Dugaan Prostitusi di Hotel

Sabtu, 8 Juni 2024 | 08:30 WIB
Pemasangan banner peringatan di Hotel Royal oleh petugas Satpol PP Kabupaten Merauke

RIAUMAKMUR.COM - Satpol PP Kabupaten Merauke melakukan penindakan berdasar laporan masyarakat terkait indikasi adanya kegiatan prostitusi di Hotel Royal Merauke Kabupaten Merauke, Rabu 5 Juni 2024. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Agus Kurniawan mengatakan, penindakan dilakukan mengingat terjadi peningkatan kasus HIV-AIDS di Kabupaten Merauke.

Penindakan kata Agus sebagai upaya penegakkan Perda nomor 3 tahun 2013 pada pasal 32 ayat 2 tentang pencegahan dan penanggulangan Inveksi Menular Seksual (IMS), Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

Dalam pengecekan tersebut dilaporkan Agus, didapati empat tamu lalu diarahkan ke kantor Satpol PP untuk dikembangkan. Terhadap para pelaku diwajibkan melakukan pemeriksaan di pusat kesehatan reproduksi untuk memastikan apakah terkena HIV-AIDS atau tidak.

Baca Juga: Asnaldi: Kami Hibahkan Fuad Santoso Untuk Masyarakat Kota Dumai

"Dari dasar itu maka kemudian dari pihak hotel selaku penyedia jasa akomodasi juga di dalam Perda tersebut dijerat dengan ketentuan atas kelalaian dalam proses pengawasan dan menjadi tempat terjadinya transaksi seksual," ujar Agus, Kamis (6/6/2024).

Selanjutnya, pihak pemilik hotel menandatangani surat pernyataan memastikan tidak terjadi lagi aktivitas terlarang tersebut disertai pemasangan banner sebagai informasi bahwa di tempat tersebut dalam pengawasan petugas.

"Kami akan lakukan pemantauan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan fungsi dari akomodasi tersebut, jangan sampai beralih menjadi prostitusi komersial," tegas Agus.

Baca Juga: Indonesia Open 2024: Dihadang Wang Zhiyi, Gregoria Mariska Tunjung Gagal Ulang Kesuksesan Tembus Semifinal Seperti Minggu Lalu

Ia menjelaskan, modus pelaku adalah melakukan sewa kamar dalam jangka panjang untuk melayani tamu di hotel itu. Satpol PP sudah menerima laporan sejak Februari 2024, pernah melakukan pengawasan namun ditemukan orang yang berbeda.

Pihak Satpol juga mendapatkan informasi masyarakat bahwa aktivitas kotor juga dilakukan di beberapa hotel lain di Merauke yang kini sedang dilakukan pengembangan dan akan menegakkan Perda yang sama dalam menekan peningkatan kasus HIV-AIDS di Merauke.

"Jika nanti pihak hotel masih lalai atau sengaja membiarkan kegiatan prostitusi tersebut maka sanksi lanjutnya adalah pencabutan izin sementara, pencabutan izin secara tetap, saksi pidana dengan ancaman denda sedikitnya Rp50 juta dan kurungan enam bulan," tegas Agus.

Tags

Terkini