RIAUMAKMUR.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan senantiasa menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai aturan yang berlaku. Regional CEO BRI Padang, Riza Pahlevi mengatakan, dalam menyalurkan KUR selalu melakukan evaluasi. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah.
"Dalam menyalurkan KUR, BRI sendiri tetap memegang prinsip kehati-hatian dan azas prudential banking. Sebab KUR bukan bantuan atau hibah, melainkan kredit yang sumber dananya menggunakan penghimpunan dana masyarakat (Dana Pihak Ketiga)," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Riza Pahlevi menjelaskan, terkait dengan proses analisa kredit, saat ini BRI telah memiliki sistem skoring. Terhadap munculnya risiko dalam skoring tersebut maka diperlukan agunan tambahan.
Baca Juga: Pemko Pariaman Meriahkan HUT RI dengan Beragam Acara
"Namun, apabila dalam skoring tidak ditemukan potensi risiko, tidak diperlukan agunan tambahan. Cukup dengan penguasaan cash flow debitur," ucapnya.
Menurut Riza, BRI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan transparansi terhadap nasabah. Selain itu, setiap kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Sebelumnya, pada Rabu (14/8/2024) pagi, BRI di Padang mengembalikan agunan debitur KUR yang pinjamannya di bawah Rp100 juta. Pengembalian agunan itu merupakan tindaklanjut terhadap rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.