berita

Hubla Ingatkan PSCO Indonesia Jaga Reputasi dan Eksistensi Bangsa

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Hubla laksanakan mentoring pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO) yang ke-6 kalinya di Jakarta. Foto : Kemenhub

RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan mengingatkan agar Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) Indonesia memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga reputasi dan eksistensi bangsa.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi mengungkapkan, selain menjadi kebanggaan, para PSCO juga memiliki tanggung jawab yang besar, karena ditangan para PSCO inilah reputasi dan eksistensi Pemerintah Indonesia dalam menjaga kelaiklautan dan keamanan kapal di wilayah Asia Pasifik khususnya, dan dunia pada umumnya dapat terjaga secara baik.

"PSCO memiliki peran dalam membantu Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) untuk melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri," ujar Jon Kenedi ketika melaksanakan Mentoring Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) untuk yang ke-6 kalinya pada Selasa (27/8/2024) di Jakarta.

Baca Juga: Permudah Diaspora, BNI-Kemlu Kolaborasikan KMILN

Hal itu, lanjut dia, agar terhindar dari detention di negara tujuan yang akan berpengaruh terhadap kategori/status kapal-kapal berbendera Indonesia dimata dunia.

"Kita patut berbangga karena sesuai dengan laporan tahunan (annual report) Tokyo Mou, bahwa saat ini Indonesia telah masuk kedalam daftar putih (white list) Tokyo MoU. Hal ini harus kita pertahankan dan sekaligus ini merupakan sebuah tugas yang tidak ringan," ujar Jon Kenedi.

Untuk itu, Pemerintah berharap agar melalui kegiatan ini bisa menambah semangat, motivasi dan profesionalisme PSCO untuk melaksanakan tugas-tugas dalam memastikan kapal asing yang melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan Indonesia menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim, serta untuk membuktikan eksistensi Pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan (port state).

Baca Juga: Potensi Perpecahan Jelang Pilkada Masih Rawan, Sekdaprov Riau Minta LIRA Edukasi Masyarakat

Lebih jauh, Jon Kenedi mengatakan, para PSCO dalam melaksanakan fungsi, tugas dan peran serta kewenangannya agar selalu berpedoman kepada UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.119 tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing.

Selain itu, juga berpedoman pada IMO Resolution A.1138 (30) tentang Procedures for Port State Control, dan Perjanjian Bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo Mou) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia pada tahun 1993.

"Pelaksanaan pengukuhan dan revalidasi PSCO juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik terhadap pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing, dan persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing oleh PSCO Indonesia dapat diseragamkan," tambahnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Polda Riau Kerahkan 6.756 Personel untuk Pengamanan

Hal itu penting, agar reputasi PSCO Indonesia menjadi lebih baik, dan Indonesia akan selalu menjadi salah satu negara pelabuhan didunia yang eksis menjaga kelaiklautan dan keamanan pelayaran.

"Kami juga berharap agar eksistensi PSCO di Indonesia dapat mendukung dalam mewujudkan kejayaan maritim Indonesia sebagai poros maritim dunia," tutup Jon Kenedi.

Tags

Terkini