berita

LHKPN Menjadi Syarat Wajib Calon Pilkada ke KPK

Selasa, 10 September 2024 | 12:30 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik dalam wawancara bersapa Pro 3 RRI, Selasa (10/9/2024). (Foto: RRI NET)

RIAUMAKMUR.COM - LHKPN menjadi syarat wajib yang harus diserahkan oleh calon Kepala Daerah saat mendaftar ke KPK. Hal itu menyoroti proses pendaftaran pasangan calon ke dalam pintu gerbang dalam memujudkan pemerintah yang baik dan bersih. 

"LHKPN itu merupakan syarat wajib yang diserahkan oleh calon ketika mendaftar. Karena dalam proses pendaftaran pasangan calon ini ada pintu gerbang dalam mewujudkan good goverment dan clean goverment," kata Anggota KPU RI Idham Kholik dalam wawancara bersapa Pro 3 RRI, Selasa (10/9/2024)

Menurutnya, seruan ini tidak hanya berlaku oleh Kepala Daerah saja, namun juga calon legislatif terpilih. Hal tersebut sangat penting dilakukan karena jika tidak, maka tidak akan diusulkan pelantikannya. 

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Status Siaga

Protes masyarakat tentang Calon Kepala Daerah belum tentu pejabat kian terdengar. Hal itu juga menjadi alasan bahwa banyak Calon Kepala Daerah yang belum melengkapinya ke LHKPN.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari rekan daerah, semua calon sudah menyampaikan ke LHKPN. Sudah mungkin yang 100 tersebut itu belum lengkap atau belum terverifikasi," ucapnya. 

Terkait dengan tenggat waktu kelengkapan berkas yang harus disampaikan oleh LHKPN, Idham mengatakan, bahwa itu adalah tugas KPK. Ia menyebut KPK mempunyai kewenangan dalam mengurusi hal tersebut. 

Baca Juga: Menhub Apresiasi Merger AP I dan II Menjadi PT Angkasa Pura Indonesia

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa ini bukanlah permasalahan besar, jika laporannya telah dilengkapi. "Karena laporannya ke KPK, jadi KPK lah yang akan menilai itu semua," ujarnya. 

Tags

Terkini