RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Kota Cimahi tengah mengantisipasi potensi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipaku pada pohon selama kampanye Pilkada 2024 mendatang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Cimahi menggelar Gerakan Masyarakat Cimahi Ngariksa Tangkal (Gema Ngakal) dan Satlinmas Peduli Pohon (SPP) di lapangan apel SMK Bhakti Kencana, Citeureup, Cimahi Utara, pada Kamis (12/9/2024).
PJ Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Budi Raharja, menjelaskan bahwa pemakuan APK pada pohon dapat menyebabkan kerusakan serius, seperti keroposnya struktur pohon yang berpotensi menyebabkan tumbangnya pohon tersebut.
Baca Juga: Bunda PAUD HSU : Momentum HUT HIMPAUDI untuk Meningkatkan Potensi Para Pendidik
"Aturan pemasangan APK sudah ditetapkan oleh pemerintah. APK sebaiknya diikat saja, bukan dipaku ke pohon," ujar Budi.
Budi juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada KPU dan Bawaslu Kota Cimahi terkait aturan pemasangan APK. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemasangan APK di pohon diperbolehkan, namun tidak boleh dipaku.
"Kegiatan ini merupakan edukasi penting terkait menjaga kesehatan pohon serta upaya pencegahan perusakan pohon akibat pemakuan," jelasnya.
Baca Juga: Buka Festival Induk Olahraga, Bupati Indramayu Dorong Pengembangan Olahraga di Masyarakat
Ia juga menyebut bahwa kegiatan serupa pernah dilakukan tahun lalu, dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai sektor utama. Meski edukasi dan sosialisasi sudah sering dilakukan, Budi mengakui bahwa pelanggaran masih kerap terjadi.
"Jika ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi. Namun, fokus utama kami lebih pada upaya pencegahan," tegas Budi.