"Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, jika tidak ada penjualan dalam periode tersebut, maka harga yang digunakan adalah rata-rata tim atau rata-rata KPBN jika terjadi validasi dua kali," tambahnya.
Dengan perubahan harga ini, Syahrial berharap agar penetapan harga TBS dapat terus memberikan keseimbangan bagi petani sawit dalam menghadapi dinamika pasar di Riau.
Penurunan yang terjadi diharapkan tidak terlalu membebani petani, mengingat faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi penetapan harga.
Berikut adalah penetapan harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Swadaya Provinsi Riau periode 25 September – 01 Oktober 2024 untuk berbagai kelompok umur:
- Umur 3 tahun: Rp 2.397,73
- Umur 4 tahun: Rp 2.680,14
- Umur 5 tahun: Rp 2.882,44
- Umur 6 tahun: Rp 2.995,40
- Umur 7 tahun: Rp 3.062,29
- Umur 8 tahun: Rp 3.100,05
- Umur 9 tahun: Rp 3.108,42
- Umur 10-20 tahun: Rp 3.073,15
- Umur 21 tahun: Rp 3.018,60
- Umur 22 tahun: Rp 2.956,54
- Umur 23 tahun: Rp 2.886,01