RIAUMAKMUR.COM - Desak Pemberantasan Perjudian Daring menyatakan memblokir lebih dari 8 ribu kata kunci (keyword) terkait aktivitas judi online. Ini dilakukan selama periode 4 sampai 20 November 2024.
Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (21/11/2024). "Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword, dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk ini," katanya.
Rinciannya adalah 1.361 kata kunci di Google. Sedangkan 7.252 kata kunci di Meta.
Namun, Meutya mengakui proses pemblokiran kata kunci tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat. Karena hal tersebut perlu melibatkan perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Ia mengatakan, pada platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok, mereka mengikuti pedoman internal masing-masing. Sehingga membutuhkan waktu dan kerja sama intensif untuk menghapus kata kunci yang melanggar hukum di Indonesia.
Kemkomdigi pun telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Google, TikTok, dan Meta. Guna meminta dukungan dalam menghapus kata kunci terkait perjudian yang diakses dari Indonesia.
"Ini yang kita sedang dorong, minta untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," kata Meutya.
"Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut. Kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," ujarnya menambahkan.
Kemkomdigi juga terus memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan teknologi, operator seluler dan penyedia layanan internet (ISP). Hal ini untuk memastikan seluruh ekosistem digital mendukung pemberantasan perjudian online.
"Kami tugaskan Dirjen Aptika (Direktur PPJenderal Aplikasi Informatika) untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut," katanya. Diketahui, Pesk Pemberantasan Judi Daring di Jakarta dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.