RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan perusahaan tambang di kasus Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Salah satu perusahaan yang diduga terlibat yaitu PT Mineral Trobos.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik akan mendalami peran perusahaan yang dipimpin David Glen Oi itu. "Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya," kata Tessa ketika dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).
Tessa menegaskan, penetapan tersangka koorporasi dapat dilakukan. Jika, perusahaan tersebut terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dengan cara melawan hukum.
"Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana. Apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut," katanya.
Diketahui, KPK masih mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abdul Ghani Kasuba. Salah satu dugaan yang terlibat dalam TPPU yakni, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO).
Apalagi, David pernah diperiksa penyidik terkait asal usul aset kepemilikan AGK. “Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Tessa,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (8/11/2024).
Baca Juga: Dapat Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Tapi Dua Siswa Ini Memikirkan Keluarga yang Kelaparan
Sementara itu, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaannya, David Glen bungkam usai diperiksa. Ia tidak menjawav berbagai pertanyaan awak media.
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Abdul juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Abdul menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.