RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai melaporkan penindakan kepabeanan dan cukai selama November 2024 senilai Rp36,52 miliar. Ini berarti peningkatan 7,66 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan akan terus menjalankan pengawasan intensif untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. "Kami juga harus memastikan kepatuhan hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Askolani juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari 239 penindakan. Jumlah tersebut meningkat 7,66 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Baca Juga: KPK Buka Penyidikan Baru Pengolahan Karet di Kementan
Di antaranya hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik, tekstil, alas kaki, tas, telepon seluler, dan kratom. Barang-barang tersebut bernilai sekitar Rp2,9 miliar dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp870 juta.
Ini ditambah dengan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prikosor atau NPP sebanyak 65,99 kilogram dengan nilai Rp33,62 miliar. Selanjutnya barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Pemusnahan dilakukan secara simbolis atas barang yang menjadi milik negara senilai Rp1,2 miliar," ujar Askolani. Terdiri dari 237.905 batang hasil tembakau, 81 kemasan tembakau iris, dan 632 botol MMEA.
Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Pendidikan Guru yang Belum D4/S1
Kemudian 121 bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 kosmetik, 6.383 obat dan suplemen, serta tujuh barang pornografi. Pemusnahan itu juga disaksikan Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, serta perwakilan dari Polri dan instansi pemerintah lainnya.