RIAUMAKMUR.COM - Kepala Biro Komunikasi Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan kebijakan penurunan tiket pesawat bergantung kondisi ekonomi dan fluktuasi dolar.
Selain itu, faktor-faktor lain yang memengaruhi biaya penerbangan juga akan berperan penting.
"Kebijakan pemerintah akan memperhatikan kondisi situasional. Tarif pesawat sangat bergantung pada nilai dolar, selain faktor lain seperti pajak dan biaya operasional," kata Budi dalam wawancara Bersama PRO3 RRI, Jum’at (29/11/2024).
Baca Juga: KPK Buka Penyidikan Baru Pengolahan Karet di Kementan
Meskipun tarif pesawat domestik lebih tinggi, penurunan tarif diharapkan dapat meningkatkan permintaan tiket domestik. Menurutnya, faktor yang memengaruhi harga tiket pesawat domestik adalah biaya operasional yang dihitung dalam dolar AS.
Selain itu, tarif avtur dan jasa bandara juga menjadi komponen penting dalam menentukan harga tiket. "Avtur yang tidak seragam di berbagai bandara juga memberi pengaruh besar terhadap tarif tiket," ucapnya.
Penurunan tarif ini mencakup harga tiket pesawat dan berbagai komponen lain yang mempengaruhi biaya penerbangan. Penurunan biaya-biaya ini memberikan kesempatan bagi maskapai untuk menurunkan harga tiket.
Baca Juga: Mensesneg Lantik Kasetpres hingga Staf Khusus
Namun, Kebijakan ini berlaku hingga 3 Januari 2025, setelahnya harga tiket pesawat akan kembali normal.
"Pemerintah akan terus melihat kondisi ekonomi dan situasional pada setiap musim puncak, seperti Lebaran, untuk menentukan kebijakan selanjutnya," ujar Kepala Biro tersebut.