RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging domba dewasa atau mutton. Hal ini diputuskan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melindungi peternak dalam negeri dari maraknya daging domba impor.
"Kebijakan ini diambil untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat akibat tingginya peredaran daging impor murah. Khususnya dari Australia," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Agung menyebutkan langkah inj telah disampaikan dalam pertemuan Kementan bersama para importir di Kantor Pusat Kementan, Jakarta. Ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.
Baca Juga: Bantah Isu Jadi Ketua Golkar Riau, SF Hariyanto Fokus Kawal Pilkada
“Kami akan memastikan harga daging impor tidak menekan peternak lokal. Langkah ini adalah wujud komitmen kami untuk mendukung peternakan nasional dan mendorong swasembada pangan,” ujarnya.
Kementan telah menempuh berbagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Langkah awal dimulai dengan audiensi bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) pada Senin (18/11/2024).
Kemudian dilanjutkan dengan Rembuk Nasional di Boyolali pada Kamis (21/11/2024) untuk menyerap aspirasi peternak. Pada Minggu (24/11/2024), Kementan melakukan inspeksi mendadak ke 13 gudang importir daging guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga: Apple Bawa Fitur iPhone Mirroring ke iOS 18, Produktivitas Semakin Tanpa Batas
Secara bersamaan, Ditjen PKH telah memutuskan menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging mutton sambil mengevaluasi dan menghitung stok daging yang ada di gudang para importir.
Selain itu, pertemuan lanjutan dengan HPDKI pada Senin (25/11/2024) diadakan untuk merancang langkah konkret yang melibatkan peternak lokal.
Pada pertemuan Selasa (26/11/2024), para importir daging menandatangani surat pernyataan bermeterai berisi tiga poin penting. Pertama, importir diwajibkan melaporkan realisasi impor dan stok daging kambing serta domba secara berkala dan benar kepada pemerintah.
Baca Juga: Sinergi Lintas Sektor Perkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional di PTBI 2024
Kedua, importir berkomitmen tidak mendistribusikan daging impor kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seperti restoran, katering, atau pedagang daging kecil, untuk menjaga penyerapan daging lokal.
Ketiga, importir menyatakan kesediaan merealisasikan pemasukan daging sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan pada tahun 2024. Namun dengan tetap mempertimbangkan tidak mengganggu pasar lokal.
“Kami ingin memastikan industri peternakan nasional tetap berkelanjutan. Tanpa mengorbankan para peternak kecil,” ucap Agung.