RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah ada dua tersangka terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Hal itu dibenarkan oleh Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Rudi Setiawan.
"Oh, tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana CSR," kata Rudi di KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menjelaskan, dalam kasus dugaan rasuah ini sudah menetapkan dua tersangka sejak beberapa bulan kemarin. Namun, Rudi belum menjelaskan dua orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah yang menyeret BI.
Baca Juga: Muliardi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tingkatkan Prestasi Tilawatil Quran
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan, dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," ucap Rudi.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ujar Asep Guntur di Bogor, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Ketua Perpani Riau Harap Kejurkab Bangkitkan Kejayaan Panahan Kampar
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.