RIAUMAKMUR.COM - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan Pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengambil langkah menutup ribuan BUMD (Badan usaha milik daerah) yang mengalami kerugian. Menurutnya, harus ada identifikasi mendalam untuk mengetahui masalah yang terjadi pada BUMD tersebut.
"Sebelum dilakukan upaya penutupan harus dilakukan Due Diligence terlebih dahulu terhadap perusahaan yang rugi. Jadi lakukan identifikasi sebab kerugian BUMD tersebut dulu, target dan realisasi juga harus dinilai," kata Ahmad Irawan, Kamis (19/12/2024).
Dijelaskannya, penilaian harus dilakukan dari berbagai sisi seperti faktor kinerja, kesehatan BUMD, hingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Jika hasil penilaian BUMD memang dinyatakan rugi, maka Pemerintah dapat mengupayakan restrukturisasi organisasi terlebih dahulu sebelum menutupnya.
Baca Juga: KPID Riau Refleksi Akhir Tahun 2024, Banyak Masukan Untuk Perbaikan Kinerja 2025
"Restrukturisasi dilakukan sebagai upaya supaya BUMD tersebut bisa efisien dan profesional. Jadi governance (tata kelolanya) diperbaiki. Langkah penutupan harus jadi upaya terakhir setelah dilakukan evaluasi dan restrukturisasi," ia menjelaskan.
Jika hasil penilaian BUMD memang dinyatakan rugi, Pemerintah dapat mengupayakan restrukturisasi organisasi terlebih dahulu. Baru setelah kalau benar-benar sulit diupayakan silakan ditutup.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengungkap dari total 1.057 BUMD yang tersebar di berbagai daerah, hampir separuhnya mengalami kerugian yang signifikan. Salah satu faktornya ialah banyaknya pegawai yang tidak kompatibel karena masuk pakai 'ordal' alias orang dalam.
Baca Juga: Baterai Awet 16 Jam dan Performa Gaming Gila-Gilaan! Kenali iQOO Z9 Turbo+
Menurutnya, fenomena 'ordal' dalam perusahaan menyangkut profesionalisme dari manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Faktor tersebut dinilai bukanlah satu-satunya alasan perusahaan merugi.
Bisa saja ada faktor lainnya, seperti karena memang industrinya kompetitif sehingga BUMD tidak bisa bersaing atau karena sektor usaha dan perkembangan teknologi. Dengan begitu penyebabnya bisa bermacam macam.
Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V ini pun menyarankan agar BUMD dikelola secara profesional. Iapun mendukung recana Kemendagri untuk ikut serta dalam seleksi dan penilaian kemampuan serta kepatutan (fit and proper test) calon direksi dan komisaris BUMD.
Baca Juga: Lirik Lagu Waktu Ku Kecil Aku Nggak Tahu Yang Mungil Mungil
Ia menilai hal tersebut bukan sebuah bentuk campur tangan. Namun hal itu bagian dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sebaliknya, pengawasan baik internal maupun dari eksternal penting dilakukan untuk setiap BUMD. Hal itu semata untuk terciptanya organisasi yang sehat dan profesional.
Pasalnya, BUMD memiliki direksi dan komisaris sebagai organ perusahaan. Dari situ komisaris yang berperan sebagai pengawas internal dari perusahaan tersebut.