RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) telah menerima informasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto, dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025.
Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, menyampaikan bahwa jadwal pelantikan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Selain pelantikan gubernur dan wakil gubernur, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025.
"Iya, kami baru mendapat informasi melalui rapat zoom meeting dengan Kemendagri. Untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan tetap mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024," ujar Doni.
Doni menjelaskan, karena pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tidak bersengketa, pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di lima daerah di Riau yang tidak bersengketa akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Pelalawan.
Kemendagri juga meminta Pemprov Riau untuk mempersiapkan rapat paripurna penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, termasuk bupati dan wali kota terpilih di lima daerah tersebut.
"Kami juga diminta mempersiapkan 11 persyaratan administrasi yang harus disampaikan melalui sistem aplikasi yang disiapkan Kemendagri. Persyaratan ini harus diunggah paling lambat 16 Februari 2025 untuk menjadi bahan laporan kepada Presiden," jelas Doni.
Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016, mengatur tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Dalam Pasal 22A ayat 1 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, Pasal 22A ayat 2 mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025.
Dengan persiapan yang matang, Pemprov Riau optimis seluruh proses pelantikan akan berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.