berita

Arus Balik Lebaran di RoRo Bengkalis Berlaku Ganjil Genap, Ini Cara Menghindarinya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Roro. (Foto udara Heru Maindikali)

RIAUMAKMUR.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis akan menerapkan kebijakan ganjil genap pada arus balik Lebaran di Pelabuhan Penyeberangan Roll On–Roll Off (Ro-Ro) Air Putih.

Namun, warga yang tidak ingin terjebak aturan ini dapat melakukan pemesanan tiket lebih awal mulai 21 hingga 30 Maret 2025.

“Kami tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada arus balik Lebaran, mulai 1 hingga 8 April 2025. Namun ada solusinya, jika tak ingin terkena kebijakan itu, warga bisa booking tiket jauh sebelum hari keberangkatan,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto.

Baca Juga: Libur Nataru, Dishub Riau Tambah Jam Pelayanan Roro Dumai-Rupat

Bagi warga yang telah melakukan pemesanan tiket, sistem ganjil genap tidak berlaku pada jadwal keberangkatan 1 hingga 8 April 2025.

Pemesanan tiket dapat dilakukan langsung di loket Pelabuhan Penyeberangan Air Putih mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB selama periode pemesanan.

Saat check-in, pengguna jasa wajib membawa kendaraan dengan nomor polisi sesuai STNK yang terdaftar saat pemesanan tiket.

Tiket yang telah dipesan hanya berlaku pada tanggal yang tertera dan tidak dapat dibatalkan.

Baca Juga: Kolaborasi SF Hariyanto - Kasmarni, Siap Wujudkan Jembatan Bengkalis - Bukit Batu dan Dumai - Rupat

Pemberlakuan Ganjil Genap Berdasarkan Kuota Kendaraan

Dishub Bengkalis menjelaskan bahwa sistem ganjil genap akan diterapkan ketika jumlah kendaraan yang berangkat pada hari tertentu belum mencapai 300 unit berdasarkan data pemesanan tiket.

Setelah masa pemesanan berakhir, Dishub akan menentukan hari-hari yang masih memungkinkan penerapan ganjil genap.

Informasi lebih lanjut terkait ketersediaan tiket dan pengaturan antrean dapat diakses melalui laman https://cctv.bengkaliskab.go.id atau melalui layanan WhatsApp di 085169378438.

Check-in hanya dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih dan paling lambat satu jam sebelum jadwal keberangkatan.

Jadwal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Dishub Bengkalis menetapkan beberapa jenis kendaraan yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap, antara lain:

  • Kendaraan Pimpinan Forkopimda
  • Pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Kendaraan patroli dan pengawalan (Patwal)
  • Angkutan umum dengan nomor kendaraan dasar kuning
  • Kendaraan pengangkut BBM dan BBG
  • Kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok dan barang penting

Apabila antrean kendaraan masih tersisa setelah keberangkatan terakhir, kendaraan tersebut akan diberangkatkan pada hari berikutnya.

Halaman:

Tags

Terkini