RIAUMAKMUR.COM - Artis sekaligus anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait dugaan penghinaan terhadap marga "Pono" yang dilaporkan oleh penyanyi Rayen Pono.
Permintaan maaf itu disampaikan Dhani usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan atas pernyataannya yang dinilai menghina marga dalam sebuah diskusi publik.
"Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya kepada pelapor dalam kasus ini," kata Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: Rayen Pono Bongkar Bukti Chat dan Rekaman, Ahmad Dhani Terpojok di Kasus Dugaan Penghinaan
Dhani mengakui pernyataannya saat itu merupakan bentuk slip of the tongue atau salah ucap, dan menegaskan tak ada niat sedikit pun untuk menistakan suatu marga, termasuk marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan apalagi menistakan marga, bahkan terhadap mereka yang bukan darah biru sekalipun," ujarnya.
Pentolan grup musik Dewa 19 itu pun secara khusus menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar marga Pono di seluruh Indonesia.
"Terkhusus kepada keluarga besar marga Pono, saya mohon maaf atas kesalahan ucap yang pernah terjadi dalam acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu," ucapnya.
Rayen Pono, yang selama ini dikenal sebagai salah satu vokalis ternama Indonesia, melaporkan pernyataan Dhani yang dianggap melecehkan nama marganya.
MKD menyatakan kasus ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf terbuka tanpa sanksi berat.