Masyarakat Riau Waspada Pinjol, Judol, dan Investasi Bodong
RIAUMAKMUR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Riau dan Kejati Riau menggelar sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan aparat penegak hukum di Provinsi Riau. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Balairung Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan forum berbagi pengetahuan sekaligus penguatan regulasi di sektor jasa keuangan.
Ia menegaskan, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para penyidik serta aparat penegak hukum mengenai literasi dan regulasi Undang-Undang di bidang keuangan, terutama yang menyangkut kejahatan finansial.
“Kita ingin memperkuat literasi dan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai tindak pidana jasa keuangan. Ini adalah bentuk komitmen bersama, apalagi sebelumnya sudah ada nota kesepahaman dengan OJK. Sosialisasi ini semacam ‘booster’ bagi penyidik, baik dari Kejaksaan maupun Polri, agar lebih mumpuni dalam menggunakan regulasi UU untuk penegakan hukum di sektor keuangan,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, Irjen Herry juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan jasa keuangan, khususnya terhadap praktik pinjaman online ilegal (pinjol), perjudian online (judol), dan investasi bodong yang marak terjadi.
“Kami juga berterima kasih karena ada penyidik kita yang dilatih langsung dalam kegiatan ini. Bahkan, kami juga menyelenggarakan simulasi penanganan kasus. Ini sangat penting karena kita yang pertama kali akan menerima pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara lembaga jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah serta menindak segala bentuk kejahatan di sektor keuangan.