berita

Disdamkarmat Palangka Raya Imbau Masyarakat Lebih Waspada Potensi Kebakaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 12:35 WIB
Urianinu Napulangit

RIAUMAKMUR.COM - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdamkarmat Kota Palangka Raya, Urianinu Napulangit Ludjen mengungkapkan, sejak Januari hingga Maret 2026 tercatat sedikitnya enam peristiwa kebakaran permukiman terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah Kota Palangka Raya

Menurutnya, berbagai kejadian tersebut menunjukkan bahwa ancaman kebakaran masih cukup tinggi, baik di kawasan permukiman maupun pada lahan terbuka. Karena itu, pihaknya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: OJK Riau Perkuat Literasi Keuangan Syariah, Stabilitas Industri Jasa Keuangan, dan Pengembangan Ekonomi Daerah

“Kesadaran dan kewaspadaan sejak dini sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar, baik kerugian materi maupun korban jiwa. Banyak kasus kebakaran yang sebenarnya berawal dari kelalaian kecil,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu penyebab kebakaran yang kerap terjadi adalah korsleting listrik. Untuk itu masyarakat diminta rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah, serta menghindari penggunaan kabel yang tidak standar maupun penumpukan beban listrik pada satu stop kontak.

Selain itu, penggunaan kompor gas dan peralatan dapur juga perlu mendapat perhatian. Warga diimbau memastikan kompor telah dimatikan dengan benar sebelum meninggalkan rumah guna mencegah risiko kebakaran yang berasal dari dapur.

Di sisi lain, Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama pada wilayah yang memiliki tanah gambut. Cara tersebut dinilai sangat berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

“Tindakan membakar lahan tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak hukum bagi pelakunya,” tegasnya.

Melalui imbauan tersebut, Urianinu berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari potensi kebakaran, termasuk segera melaporkan jika masyarakat membutuhkan bantuan kedaruratan dengan menghubungi call center 112 untuk tanggap darurat bantuan dan tindakan.

“Sinergi antara masyarakat dan petugas sangat dibutuhkan agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat. Dengan kerja sama yang baik, kita berharap Palangka Raya dapat terhindar dari bencana kebakaran,”tambahnya.

Tags

Terkini