berita

Tiba-tiba Masuk Kabupaten Kampar, Tiga RW di Pekanbaru Mengeluh, DPRD Provinsi Riau Langsung Merespon

Senin, 27 Maret 2023 | 19:24 WIB
Pertemuan rombongan DPRD Provinsi Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau dan perwakilan masyarakat.

PEKANBARU - Guna menindaklanjuti laporan dari RW 11, 12, dan 13 Kelurahan Air Dingin, Pekanbaru soal tapal batas Pekanbaru Kampar yang bermasalah, DPRD Provinsi Riau langsung bergerak ke lokasi, Senin (27/3/2023).

Rombongan DPRD Provinsi Riau dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, beserta Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, dan para Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau. Rombongan langsung menuju ke lokasi tapal batas Pekanbaru Kampar.

Agung Nugroho mengatakan, persoalan tapal batas Pekanbaru Kampar ini sebenarnya sudah cukup lama didengar oleh dewan berdasarkan laporan masyarakat kepada Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Ade Hartati Rahmat.

"Karena laporan itu sebenarnya sudah cukup lama disampaikan Buk Ade, kita sama-sama berharap agar ini segera selesai. Sebaiknya wilayah ini dikembalikan ke Pekanbaru," kata dia.

Diungkapkan dia, persoalan sengketa tapal batas, sebenarnya tidak hanya kali ini saja terjadi, tapi juga sudah terjadi di beberapa daerah, misalnya daerah perbatasan Kabupaten Siak dan Pelalawan.

"Dua wilayah itu sudah berhasil diperjuangkan dan dikembalikan ke wilayah yang dikehendaki masyarakat. Oleh karena itu kami mendorong untuk segera membuat surat kepada Biro Tapem Pemerintah Riau dan difasilitasi oleh Ketua Komisi I untuk memanggil pihak Kabupaten Kampar dan menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy Mohd A Yatim, menyebutkan, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan jika semua memiliki niat yang sama. Komisi I sendiri sudah mendapatkan teknis dari Tapem Pemprov, tinggal surat menyuratnya saja.

Apalagi, kata Eddy, secara aktifitas kependudukan, masyarakat lebih dimudahkan ke Kota Pekanbaru karena jarak tempuh yang dekat.

"Jadi kita dorong Pemko Pekanbaru untuk membuat surat ke Tapem agar segera difasilitasi mempertemukan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kerjasama dan Perbatasan Setdaprov Riau, Rayan Pribadi, mengungkapkan bahwa Permendagri nomor 18 tahun 2015 itu tidak bersifat final.

"Kami sudah melakukan pemetaan keluhan-keluhan masyarakat terkait tapal batas ini. Pertama kami ingin menyampaikan Permendagri nomor 18 tahun 2015 itu tidak final, artinya ada pasal tidak tepat poin b yang memberi ruang kepada 2 pemerintah daerah yaitu Pekanbaru dan Kampar untuk melakukan diskusi apakah memang batas itu sudah sesuai keinginan, atau mungkin dulu barangkali ada bukti-bukti otentik yang mendukung bahwa daerah ini masuk wilayah Kota Pekanbaru, itu bisa jadi penguat," sebutnya.

Diketahui masyarakat juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor registrasi 1024/LM/IX/2016/JKT dengan isi laporan terkait dugaan tidak kompetennya Permendagri nomor 18 tahun 2015 tersebut yang mengakibatkan kerugian besar pada masyarakat.***

Tags

Terkini