JAKARTA - AG kekasih dari Mario Dandy yang ikut terjerat dalam kasus penganiayaan korban David Ozora akan segera diadili PN Jaksel .
Upaya AG yang berusia 15 tahun bersama keluarganya mengajukan diversi atas perkara yang menjeratnya ditolak.
Upaya diversi dari pihak AG ditolak pihak keluarga David Ozora dalam musyawarah yang diadakan dan ditengahi PN Jaksel.
Baca Juga: Video Klarifikasinya Bikin Situasi Makin Gaduh, Pemuda Muhammadiyah Sarankan SF Hariyanto Minta Maaf
Apa itu diversi, Menurut UU SPPA, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Berdasarkan aturannya, Diversi bertujuan menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum di luar proses peradilan. Ini menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang berkonflik dengan hukum.
Dengan gagalnya kesepakatan untuk diversi ini persidangan AG sebagai anak yang anak berkonflik dengan hukum berlanjut.
Baca Juga: Honda ADV160 Jadi Motor Terbaik Tahun 2023 di Indonesia
"Hakim sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang perdana," ungkapnya Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Rabu (20/3/2023) siang.
Hari yang sama sidang pertama AG digelar di PN Jaksel.
Dalam persidangan AG didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Produk Fashion Kuantan Singingi Berkibar Hingga ke Kazakhstan
AG sebagai anak yang berhadapan dengan hukum terancam pidana 12 tahun penjara.
Orang tua David Ozora, Jonathan Latumahina melalui akun Twitter-nya @seeksixsuck bercuit haru, cuitan tersebut berbunyi "Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya. Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala.
Dari dinyatakan koma dangan GCS 3 sampai rekam medis yang menyatakan duffuse axonal injury stage 2, aku adalah saksi mata yang nemenin kamu dari kejang2 3 hari sampai kamu bangkit diatas 2 kakimu. I witness you