berita

21 Kilogram Sabu dan 1.897 Pil Ekstasi Diamankan Polres Siak dari Seorang Pria 30 Tahun

Selasa, 11 April 2023 | 16:12 WIB
Polisi Sita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram dan ekstasi 19.760 butir. (Dok.Polri)

SIAK — Polres Siak berhasil mengamankan sebanyak 21 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.897 butir pil ekstasi siap edar dari seorang pria berusia 30 tahun.

Kapolres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja menjelaskan, tersangka AS (30) tahun itu diamankan personil Sat pol air Polres Siak berikut barang bukti tersebut dan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika

Dia menjelaskan, awalnya mereka dapat informasi dari  masyarakat ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.

Atas informasi tersebut personil Sat Polairud Polres Siak melakukan penyelidikan di sekitar perairan Tanjung Buton kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, Siak. 

“Penyelidikan dikhususkan di Pelabuhan Tanjung Buton,” ucapnya. 

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 11.30 WIB Personil Sat Polairud melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton, ada ditemukan barang yang mencurigakan diduga Narkotika yang dibawa oleh penumpang AS.

Dia menambahkan, tersangka AS adalah warga Tanjung Balai Karimun. Dia didapati membawa dan memasukkan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut, ternyata barang yang dibawa AS diduga adalah narkotika jenis shabu sebanyak 21 bungkus dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 bungkus.

“Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepat nya di terminal AKAP (angkutan antar kota antar provinsi) selanjutnya akan diletakkan di suatu  tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki”, Kata AKBP Ronald

AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau setiap kilo apabila dia menyelesaikan tugas nya.

AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah sepertiga.***

Tags

Terkini