ROKAN HILIR - Khawatir dengan keamanan barang berharga yang ditinggal dirumah selama melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri. Kantor Polisi mungkin jadi tempat bijak untuk melakukan penitipan barang.
Jangan khawatir, pihak Kepolisian menyediakan layanan penitipan barang berharga selama periode mudik lebaran Idul Fitri.
Di Provinsi Riau, ada Polres Rokan Hilir yang membuka jasa layanan penitipan barang selama periode mudik lebaran Idul Fitri ini.
Pada momen Hari Raya Idul Fitri ini Polres Rokan Hilir menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi warga yang hendak mudik lebaran Idul Fitri ke kampung halamannya.
Hendak melakukan perjalanan mudik tapi takut meninggalkan kendaraan/barang berharga dan rumah, masyarakat dapat menitipkannya di Polres Rokan Hilir.
Untuk melakukan penitipan cukup bawa syarat fotokopi KTP dan fotokopi STNK.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan layanan ini juga berlaku diseluruh Polsek di Rokan Hilir.
Ia menuturkan layanan ini disediakan untuk antisipasi kejahatan dan juga memberi rasa aman masyarakat.
Selain itu, Kapolres Rokan Hilir juga menyediakan layanan pengaduan pribadi didirinya melalui nomor 081336367767.