berita

Sopir Taksi Daring Ditusuk Dileher Oleh Pelaku Perampokan

Jumat, 21 April 2023 | 11:03 WIB
Ilustrasi. Jejak Kriminal Mbah Slamet Dukun Pembunuh Berantai di Banjarnegara (Pixabay.com hunt-er)

PEKANBARU - Kejahatan makin mengerikan mendekati lebaran. Seorang sopir Taksi Daring ditusuk lehernya oleh seseorang yang berkedok sebagai penumpang di Pekanbaru karena ingin meraih mobil korban.

Kejadian ini terjadi, Kamis (20/4/2023) siang di Jalan Kesadaran Gang Diran Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Sopir taksi daring bernama Sudarmedi berumur sekitar 50 tahun ditemukan warga berlumuran darah dilokasi kejadian.

Penemuan korban ini diwarnai dengan drama yang dibuat pelaku kejahatan yang berinisial AS berumur 21 tahun.

Menurut penuturan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Kamis (20/4/2023) saat diketemukan warga, pelaku sempat berkilah bahwa ia korban kejahatan supir taksi daring tersebut.

Pelaku mengaku kepada warga yang menemukan bahwa ia ditodong pisau oleh sopir taksi daring dan diperas.

Memang saat ditemukan, keduanya dalam kondisi sudah bersimbah darah.

"Alibi pelaku ini tidak mentah-mentah kita terima, kita lakukan rekonstruksi dan diketahui bahwa penumpang sopir taksi daring tersebut pelakunya," ungkapnya.

Berdasarkan faktanya, pelaku berniat untuk mengambil mobil korban merk Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi B 1291 PIL.

Karena korban melakukan perlawanan terhadap pelaku, pria yang sudah ditetapkan tersangka itupun menusuk bagian leher korban dengan pisau.

Pelaku ketika itu sudah sempat menguasai mobil korban dari posisi duduk di belakang

"Pelaku sempat berniat akan meninggalkan lokasi, namun mobil menabrak tembok dan pot bunga warga. Inilah yang membuat aksi kejahatan tersebut diketahui warga," tuturnya.

Takut amukan masa, pelaku berkilah sebagai korban penganiayaan dan meminta tolong warga.

Pelaku kini sudah diamankan di Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tags

Terkini