PEKANBARU - Jajaran Satpol PP Pekanbaru melakukan penertiban disejumlah daerah di Kota Pekanbaru, Rabu (26/4/2023). Aksi ini menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL)
Dalam aksi penertiban ini, Satpol PP Kota Pekanbaru menyasar para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru menyebar di empat tempat antaranya di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Jala Teuku Umar, Jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Jalan Hangtuah dan Jalan Harapan Raya Pekanbaru memburu PKL.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan penertiban PKL ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah.
Para pedagang dilarang untuk berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Menurutnya aktifitas berjualan para pedagang telah mengganggu Perda Perkada.
Baca Juga: 3 Unit Ruko dan 1 Unit Rumah Ludes Terbakar di Bangkinang
Pada operasi yang dilakukan di sepuataran Jalan Sudirman Pekanbaru, tepatnya di depan Sukaramai Trade Centre (STC), petugas mengamankan satu meja pedangan.
Sementara penertiban yang dilakukan di Jalan Sultan Syarief Kasim Pekanbaru dan Jala Teuku Umar, petugas hanya memberikan himbauan kepada pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang
Pada upaya penertiban di Jalan Hangtuah Pekanbaru, petugas melakukan pengamanan dua meja pedagang.
Baca Juga: Dikalahkan Wakil Thailand, Apri/Siti Gagal ke Babak 16 Besar BAC 2023
Sedangkan pada operasi yang dilakukan di Jalan Harapan Raya, petugas mengimbau ke Vespa Gembel agar tidak meminta-minta di pinggir jalan.
"Kita ingatkan dengan tegas dan persuasif dan kita sampaikan segera meninggalkan lokasi," ungkapnya.