JAKARTA - Belum lama ini, Pemerintah Taiwan melarang peredaran mi instan produk Indonesia yakni Indomie rasa Ayam Spesial.
Pelarangan tersebut dikarenakan adanya dugaan di produk itu mengandung zat berbahaya etilan oksida yang merupakan senyawa pemicu kanker.
Tak hanya itu, kasus mi instan asal Indonesia bukan yang pertama kali terjadi, berikut daftarnya. Berikut ini deretan kasus produk mi instan Indonesia di luar negeri yang ditarik dari peredaran.
Indomie Rasa Ayam Spesial
Pihak Departemen Kesehatan (Depkes) Taiwan menemukan produk mi asal Indonesia yakni Indomie rasa ayam spesial yang mengandung etilen oksida (EtO), senyawa yang berhubungan dengan pembentukan leukemia (dikenal dengan kanker darah) dan kanker kelenjar getah bening (limfoma).
Senyawa berbahaya itu berada di paket bumbu mi instan itu. Dampaknya adalah importir harus membayar denda 60 ribu sampai 200 juta dolar Taiwan atau sekitar Rp 29 juta – Rp 97 triliun.
Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken
Kasus kedua terjadi di Singapura. Dimana Badan Pangan Singapura (SFA) meminta Sheng Sheng F&B Industries menghentikan dan menarik peredaran dua varian rasa Mie Sedaap, yakni Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken.
Mie Sedaap Soto
Produk mi instan Indonesia yang juga diduga mengandung zat berbahaya selanjutnya yakni Mie Sedaap Soto. Varian rasa itu masuk dalam enam produk yang dilarang beredar oleh Pemerintah Singapura. Produk lain yang distop ialah Mie Sedaap Kari Ayam, Instant Cup Mie Sedaap Kari Spesial, dan lain-lain.
Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle
Sama seperti di Singapura, Pusat Keamanan Pangan Hong Kong atau The Center for Food Safety (CFS) sempat melakukan pengujian terhadap Mie Sedaap Korean Spicy Chicken dan hasilnya terbukti mengandung etilen oksida. Produk yang diimpor oleh PARKnSHOP itu diduga terdapat senyawa pestisida tersebut ditemukan di paket bumbu dan bubuk cabai.