berita

Lagi Asyik Nyabu, Enam Orang di Siak Ditangkap Polisi, Ada Oknum Polisi dan Oknum Wartawan

Minggu, 30 April 2023 | 15:32 WIB
Enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Siak.

PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak meringkus enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di Jalan Pembangunan 4, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Edwin Sitompul, SH MH, mengungkapkan, penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan pada Kamis (27/4/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

Enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Siak ini diantaranya HA (29), P (21), ATU (27), AS (40), RB (30) dan BU (30).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, mereka diduga melakukan pesta narkoba. Lalu, AKP Januar memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson berserta  personelnya melakukan penyelidikan.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam menemukan satu unit rumah kontrakan, di dalamnya ditemukan enam orang yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Kami langsung membekuk keenamnya, lalau kami lakukan penggeledahan,” terang AKP Januar.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 40 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu.

"Malam itu juga keenamnya kami gelandang Polsek Lubuk Dalam untuk pengembangan dan penyidikan,” kata Kapolsek Januar.

Lebih jauh, Kapolsek Januar juga membenarkan dari keenam yang diamankan pihaknya itu, ada satu oknum personel Polri dan diduga satu oknum wartawan. Atas apa yang mereka lakukan, mereka dijerat dengan Sebagaimana pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Tags

Terkini