Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan perdagangan karbon di Indonesia yang terbuka untuk publik tetapi harus terdaftar secara resmi dan teregistrasi.
“Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi,” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai dikutip Jumat (5/5/2023).
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menambahkan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan registrasi dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ujarnya.
Di samping itu, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyusunan regulasi izin di daerah-daerah konsevasi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Menurut Bahlil, saat ini pemerintah akan mengatur mekanisme pengelolaan konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” jelasnya.
Bahlil juga menyatakan bahwa dalam rapat tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh diekspor ke pasar karbon di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi besar penangkapan karbon dioksida di Indonesia tidak dimanfaatkan oleh negara tetangga.
“Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara,” tukasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perdagangan karbon akan menggunakan sistem berbasis elektronik yang memudahkan dalam melakukan penelusuran.
“Perdagangannya kan menggunakan elektronik, electronic trading system, dan berbasis kepada teknologi yang tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada,” ujar Airlangga.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target kontribusi nasional (NDC) sebesar 29-41 persen pada tahun 2030 dan nol emisi pada 2060. Dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 31,89 persen melalui upaya sendiri dan sebesar 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
“Indonesia kan punya NDC, target NDC. Nah, perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC,” tandas Airlangga.