Jangan coba-coba menggunakan atribut jabatan pemerintahan untuk mendaftar dalam kontestasi politik 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalau tidak mau bernasib seperti Gubernur Sumatera Barat.
Secara tegas, Senin (8/5/2023) kemarin seorang Gubernur Sumatera Barat yang biasanya sangat dihormati didaerahnya, diusir dari Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat.
Sebenarnya, kedatangan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi untuk mendaftarkan calon legislatif bukan menjadi sebuah masalah.
Yang menjadi masalah adalah kedatangan dirinya yang menggunakan mobil dinas Gubernur Sumatera Barat ke KPU Sumatera Barat untuk mendaftarkan para calon legislatif dari partai yang dipimpinnya yakni PKS.
Komisioner dari Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat yang melakukan pengusiran ini.
Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, Elliyanti menjelaskan mobil dinas Gubernur Sumatera Barat yang ber-plat nomor BA 1 yang diusir dari patkiran Kantor KPU Sumbar.
Elliyati saat itu empertanyakan kenapa Gubernur Mahyeldi menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan partai.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi-pun tidak dapat menjelaskannya.
Kedatangan Gubernut Sumatera Barat Mahyeldi ini didampingi oleh para ajudan.
Elliyati mengingatkan agar kejadian serupa tidak berulang dikemudian.
Gubernur Sumatera Barat yang masih menjabat saat ini, Mahyeldi merupakan Ketua Umum DPW PKS Sumatera Barat.
Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin menjelaskan bahwa kendaraan dinas Gubernur Sumatera Barat disuruh pindah parkiran ketika yang bersangkutan mengantarkan kelengkapan berkas yang kurang untuk pendaftaran Caleg Provinsi PKS.
Sebelumnya, pagi sekitar pukul 09.15 wib, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi sudah datang melakukan pendaftaran, namun ada syarat yang kurang.
Saat mengantar syarat yang kurang tersebut Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ditegur.