PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod menyambut baik kegiatan Sosialisasi Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Provinsi Riau, yang ditaja oleh APHI Komisariat Daerah Riau, Kamis (11/5/2023).
"Sosialisasi PerMen LHK Nomor SK.9895 Tahun 2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan SVLK ini sangat penting untuk diikuti oleh Pemegang PBPH dan PBPHH se Provinsi Riau," kata Kepala DLHK Riau, Mamun Murod.
Murod menjelaskan bahwa SVLK merupakan suatu sistem yang dirancang guna memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan dan/atau kelestarian pengelolaan hutan.
Baca Juga: Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Gangsal Reteh Libatkan Tenaga Ahli Unri
Penilaiannya dilakukan secara periodik oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri LHK.
"Dengan pemahaman yang baik yang dimiliki oleh Para Pelaku Usaha Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan terhadap SVLK diharapkan mampu mendorong Komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk terwujudnya kualitas pengelolaan sumber daya hutan dan lingkungan hidup yang lebih bermutu dan berkelanjutan," jelasnya.
Dalam pelaksanaan SVLK, sasaran keberlanjutan yang diharapkan tidak hanya dari perspektif ekologi, namun juga dari aspek sosial dan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha itu sendiri.
Baca Juga: Mendamba Manfaat Budidaya Kayu Putih di Lahan Gambut
Oleh karenanya akan dilakukan penilaian indikator yang terdiri dari aspek Prasyarat, antara lain kepastian kawasan atau areal kerja, komitmen Pemegang PBPH, keorganisasian. Lalu, aspek Produksi antara lain penerapan tahapan usaha pemanfaatan lestari, teknologi ramah lingkungan, kemampuan finansial.
Selanjutnya, aspek Ekologi/LH antara lain perlindungan dan pengamanan, kawasan lindung/Areal Bernilai Konservasi Tinggi. Aspek Sosial antara lain resolusi konflik, distribusi manfaat yang adil, TJSP dan ketenagakerjaan.
"Dengan demikian setiap Pelaku Usaha sangat diharapkan komitmennya dalam pemenuhan kewajiban pada ke 4 aspek penilaian tersebut agar memperoleh Predikat Baik," jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkomitmen melakukan upaya perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan dukungan para pihak.
Baca Juga: Hadapi Gugatan Prapid Dua Operator Alat Berat, Ini Kata DLHK Riau