berita

Ada Sejumlah Saksi Diperiksa KPK Terkait Perkara Korupsi di Kepulauan Meranti

Kamis, 11 Mei 2023 | 23:49 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA) selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK. (Foto: Dok.KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan kasus yang menjerat Mantan Bupati Kepulauan Meranti M Adil.

Kamis (11/5/2023) 13 orang saksi diperiksa di Kantor Polres Kepulauan Meranti.

Para saksi ini dimintai keterangan terkait dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti M Adil beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Berburu Podium ARRC Sepang, Pebalap Astra Honda Racing Team Siap Harumkan Nama Indonesia Akhir Pekan Ini

Para saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan pemotongan anggaran yang dianggap sebagai hutang pada penyelenggara negara tahun 2022 - 2023.

"Sejumlah saksi juga kita tanyai terkait dugaan penerimaan fee jasa travel umrah yang menjadi program di pemerintahan Bupati Kepulauan Meranti M Adil," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Diketahui ke 13 orang saksi yang diperiksa merupakan para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Pecahkan Rekor SEA Games Kamboja, Felix Rebut Emas 50 M Gaya Dada

Sementara satu diantaranya yang diperiksa yakni pihak swasta.

Tags

Terkini