RIAUMAKMUR.COM, BANGKINANG - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudahlah tertangkap tangan mencuri sawit, ditambah pula kedapatan bawa sabu. Begitulah yang dialami pria berinisial PA berumur 39 tahun warga Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Pencuri sawit ini diamankan oleh Satnarkoba Polres Kampar, Sabtu (14/5/2023) di kawasan kebun sawit PT Johan Sentosa Kebun Bangkinang, yang berada di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Pria ini diamankan sekitar pukul 01.15 dinihari.
Baca Juga: Yuk Kenalan! Inilah Biodata Member Boy Grup KPop Baru dari Fantagio LUN8
Sebelum diamankan pihak kepolisian, pria ini terlebih dahulu diamankan oleh sekuriti perusahaan.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH, Senin (22/5/2023) mengatakan pada awalnya yang bersangkutan diamankan oleh sekuriti perusahaan karena kedapatan mencuri buah sawit perusahaan di Blok A.26 Divisi II PT Johan Sentosa, Kebun Bangkinang, yang berada di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
"Saat hendak dilaporkan ke pihak kepolisian, sekuriti sempat menggeledah pelaku dan menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dibalut dengan kertas tissue serta dimasukkan kedalam kotak rokok," ujarnya.
Baca Juga: Cara Membuat Mie Tektek Indomie Goreng
Barang haram tersebut disimpan pelaku didalam laci sebelah kanan sepeda motor yang digunakannya untuk beraksi.
Menemukan hal tersebut pihak keamanan perusahaan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Atas penemuan barang bukti narkoba tersebut tim kita kelokasi dan langsung menanyakan pelaku," ungkapnya.
Berdasarkan penuturan pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial JE yang kini jadi DPO.
Tim langsung melakukan pengejaran terhadap JE, akan tetapi pelaku JE sudah tidak berada ditempat dan Nomer Hp nya tidak Aktif.
Kemudian pelaku yang sebelumnya diamankan beserta barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.