berita

Modus Jadi Pelancong, Berikut Ini Kronologi Dugaan Kasus Penyelundupan Puluhan PMI di Bengkalis

Kamis, 8 Juni 2023 | 11:08 WIB
Modus Jadi Pelancong, Berikut Ini Kronologi Dugaan Kasus Penyelundupan Puluhan PMI di Bengkalis

Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH. 

Dia diberi tugas untuk menjaga di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru.

Adapun besaran upah yang dia terima yakni sebesar Rp500 ribu untuk setiap kegiatan.

Dari pengakuan MAH tersebut, petugas langsung bergerak menangkap HH. Namun, HH sudah kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti, pada keesokan harinya.

HH berhasil diamankan polisi di rumah temannya yang berada di Desa Belitung, Kecamatan Merbau.

Hasil pemeriksaan sementara, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata.

Usai berhasil mengamankan 2 orang tersangka, tambah Kabid, Rabu 7 Juni 2023 pagi Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung berangkat ke Pekanbaru untuk mencari keberadaan seorang pelaku lainnya berinisial HM (39).

"Sesampainya di Pekanbaru sekitar pukul  09.30 Wib, dibantu oleh pihak AVSEC Bandara SSK II Tim berhasil Mengamankan Pelaku HM (39) saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru hendak akan melarikan diri ke Batam," kata Kabid Humas.

Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp100 juta per pekerja imigran.

"Menurut pengakuan pelaku HM (39) ia mengurus keberangkatan 9 orang dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bengkalis. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Nandang.

Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini