RIAUMAKMUR.COM, ROKANHULU – Masyarakat Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu berselisih paham dengan PT Kandis Mekar Lestari (KML).
Masyarakat menuntut hak mereka sebesar 20 persen lahan perkebunan sawit yang dikelola perusahaan tersebut.
Tuntutan ini dilakukan masyarakat dengan berpegang kepada kesepakatan yang telah ada sebelumnya.
Baca Juga: Rumah Seorang Nenek di Kecamatan Kampa Ludes di Lalap Api Kebakaran
Pada perselisihan ini antar masyarakat dan pihak perusahaan PT KML melakukan mediasi, Kamis (8/6/2023).
TNI dan Polri memfasilitasi mediasi permasalahan lahan antara masyarakat sontang dengan PT KML.
Pada permasalahan ini masyarakat dan pihak perusahaan saling klaim atas alas lahan yang sudah di janjikan oleh pihak perusahaan seluas 135 Hektar.
Baca Juga: Sederet Fakta Menarik Tentang Gunung Everest, Bagian 3 Harus Jadi Pertimbang Jika Kamu Mau ke Sana
Setelah berlangsung beberapa jam dalam proses mediasi akhirnya perusahaan menampung dan mengakomodir keinginan masyarakat namun belum memutuskan.
Pihak perusahaan berharap proses mediasi jangan hanya sekali ini saja, namun harus berlanjut, demi tercapainya keputusan yang diinginkan bersama.
Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam, Koptu Yuliarno mengatakan bahwa dalam masalah ini sebaiknya perusahaan menampung terlebih dahulu keinginan masyarakat.
Baca Juga: BMKG Prediksikan Hujan di Provinsi Riau Terjadi di Malam Hari
"Dalam musyawarah ini kita sama-sama mencari penyelesaian apalagi kalau bisa kita selesaikan dengan musyawarah itu lebih baik," ungkapnya.
Ia menghimbau kepada semua pihak agar dapat menahan diri.