RIAUMAKMUR.COM - Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mencurahkan isi hatinya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Dalam persidangan tersebut ia menyinggung kata "Lord".
Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan dipersidangan tersebut mengaku tidak senang dengan sebuta kata "Lord" tersebut.
Saat memberi kesaksiannya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dirinya dibilang sebagai penjahat dan Lord.
Baca Juga: Landmark Dibongkar, Kota Pekanbaru Madani Akan Kembali Bertuah
Kata penjahat dan Lord menurutnya merupakan sebuah kata yang menyakitkan.
"Saya dibilang penjahat, saya dibilang Lord, saya dibilang apa lagi, coba kalau saya tuduh anda sebagai penjahat atau pencuri tentu anda tidak akan terima," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan dipersidangan.
Menurutnya sebagai orag tua dan juga bekas prajurit di Kopasus sekian lama dirinya tidak terima diakatan demikian.
Baca Juga: Resep Ayam Gepuk Sambel Bawang, Dijamin Bikin Nagih
Ia menngatakan terkait sebutan itu terkait dengan bicara moral anak cucu saya kedepan.
Pada persidangan tersebut ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan atau memiliki bisnis di Papua.
"Saya sudah beri kesempatan permintaan maaf dua kali tapi tidak juga dilakukan bersangkutan,' ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Sopir Taksi Online Kena Begal, Masuk RS Tak Keluar Biaya Sepeserpun
Luhut menambahkan bahwa persidangan ini jadi pembelajaran bagi mereka bahwa tiada kebebasan absolut.
Untuk diketahui, persidangan yang diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan merupakan lanjuta persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dilakukan Haris dan Fatia yang merupakan aktivis.
Perkara pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.